Kota Semarang (Humas) – Salah satu tugas dan fungsi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama adalah memberikan pembinaan dan edukasi kepada nazhir tanah wakaf dalam melaksanakan tugas kenazhirannya. Menurut UU nomor 41 tahun 2004, nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Hal inilah yang ditekankan kembali oleh Gara Zawa Kemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum, pada saat bertemu dengan nazhir Masjid Al Barokah yang beralamat di Karang Ingas, Kelurahan Tlogosari Kulon Pedurungan, Jumat (6/9/2024).
Kunjungan Hanum beserta stafnya Sri Yunianto Anwar dan Eko Saraswati, diterima oleh Ketua nazhir Asnawi dan Sumardi, beserta takmir masjid lainnya, dikemas dalam program Ngobarwaskita (Ngobrol Bareng Wakaf di Sekitar Kita).
“Ngobarwaskita hari ini disamping sebagai wujud silaturahmi Kemenag kepada nazhir, juga memberikan pembinaan kepada nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Dengan obrolan ringan dan santai, kami mendekatkan diri kepada nazhir, cheking administrasi perwakafannya, serta sharing sekaligus mencari solusi apabila terdapat permasalahan wakaf yang muncul,” ungkap Hanum.
Dikatakannya, tahun 2024, Masjid Al Barokah menerima bantuan papanisasi tanah wakaf dari Kementerian Agama Kota Semarang. Masjid yang terletak di pinggir jalan raya ini berdiri di atas tanah wakaf atas nama Sudarman cs, Akta Ikrar Wakaf tahun 2015 dan telah bersertipikat wakaf, dengan luas 1.255 m2.
“Bantuan papanisasi tanah wakaf ini diberikan oleh Kementerian Agama Kota Semarang dalam rangka pengamanan fisik status hukum tanah dan aset wakaf,” pungkas Hanum.(Ch/Nba)