Kota Semarang (Humas) – Bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang melakukan koordinasi bersama terkait tukar menukar tanah wakaf yang terdampak Rencana Umum Tata Ruang Kota Semarang, Selasa (3/9/2024).
Cholidah Hanum selaku Gara Zawa, didampingi jajarannya, Eko Saraswati dan Sri Yunianto Anwar, bersama dengan Sub Koordinator Penyiapan Lahan DPU, Tiara Setiawan, dan tim, melakukan verifikasi kelengkapan berkas administrasi tukar menukar tanah wakaf yang terdampak pembangunan normalisasi sungai di Kelurahan Mangkang Wetan Kecamatan Tugu.
“KMA nomor 1009 tahun 2023 sebagai pedoman perubahan status harta benda wakaf yang digunakan untuk kepentingan umum. Koordinasi dan sharing hari ini untuk melengkapi kekurangan berkas administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi tersebut,” terang Hanum.
Hanum menambahkan, berdasarkan Keputusan Walikota Semarang tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir di Kelurahan Mangkang Wetan Kecamatan Tugu, terdapat beberapa lokasi tanah wakaf terdampak pembangunan proyek kepentingan umum tersebut.(Ch/Nba)