Kota Semarang (Humas) – Bantuan Operaisonal Sekolah atau yang lebih dikenal dengan istilah BOS merupakan program pemerintah dalam upaya membantu menunjang operasional sekolah/madrasah. BOS diberikan dengan tujuan mendorong penuntasan wajib belajar pendidikan 9 tahun. Demikian dipaparkan Ahmad Farid, Kakankemenag Kota Semarang ketika memberikan pembinaan di MA Husnul Khatimah yang berlokasi di Kec. Tembalang Kota Semarang, ditengah-tengah aktivitasnya melakukan monitoring pengelolaan BOS pada Madrasah TA 2024, Kamis (3/10/2024).
“BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya digunakan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. BOS ditujukan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun,” tuturnya.
Farid berpesan, dalam pengelolaan dana BOS harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. “Agar tujuan pemberian dana BOS bisa optimal, Kemenag telah membuat petunjuk teknis melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1294 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024 tentang Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS pada Madrasah. Dan madrasah mau tidak mau, suka tidka suka, dalam pengelolaan dana BOS harus berkiblat pada Juknis tersebut,” ujarnya.
Penggunaan dana BOS diantaranya untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan madrasah, pembayaran honororium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer, pembiayaan pengelolaan BOS, dan pembelian sarpras penunjang kegiatan KBM lainnya.
Dana BOS tersebut diberikan langsung oleh Dirjen Pendis Kemenag RI kepada masing-masing madrasah penerima, dengan besaran alokasi anggaran sesuai dengan jumlah peserta didik yang terdata dalam Education Management Information System (EMIS).
Oleh karenanya, Kankemenag Kab/Kota sebagai tangan panjang Dirjen Pendis Kemenag RI, ditugasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan dana BOS secara rutin berkala. “Kami ditugasi untuk melakukan monev dengan tujuan mengawal atau melakukan kepengawasan terhadap pengelolaan dana BOS oleh masing-masing madrasah yang ada di binaan Kemenag Kota Semarang. Apakah jumlah siswa yang terdaftar dalam EMIS sudah sesuai. Selain itu juga kesesuaian dana BOS yang diterima dengan jumlah siswa pada madrasah, serta akuntabilitas pengelolaan dana BOS oleh madrasah,” terangnya.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada madrasah agar dalam pengelolaan dana BOS betul-betul dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukkannya, profesional, dan tertib administrasi,” tandasnya.(Nunung/Nba)