Kota Semarang (Humas) – Muhtasit, Kakankemenag Kota Semarang mengikuti kegiatan Bimtek Penyusunan Regulasi bagi ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jateng yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Kemenag RI di MAN 1 Kota Semarang, Jumat (13/12/2024).
Kegiatan dibuka oleh Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Wahid Arbani. Mewakili Kakanwil, dalam sambutannya ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan karena menurutnya, Bimtek ini penting sebagai langkah awal dalam upaya meningkatkan kapasitas, konsistensi, dan kualitas dalam penyusunan regulasi guna mendukung tata kelola pemerintah yang lebih baik.
Pendalaman materi disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Sekjen Kemenag RI, Imam Syaukani. Ia memaparkan tentang KMA nomor 777 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum Lainnya pada Kementerian Agama. Dijelaskannya, maksud dari diterbitkannya KMA tersebut sebagai pedoman penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum lainnya bagi petugas pelaksana baik di tingkat pusat maupun daerah yang bertanggung jawab dan berwenang dalam menyusun kaidah-kaidah hukum yang berbentuk Keputusan dan Instrumen hukum lainnya. Sedangkan tujuan dari KMA 777/2016 adalah untuk menciptakan tertib administrasi dan keselarasan dalam penyusunan kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Keputusan dan Instrumen Hukum lainnya pada Kementerian Agama.
“Dengan Bimtek ini diharapkan adanya keseragaman pola pikir dalam penyusunan suatu Keputusan dan Instrumen hukum lainnya, meliputi bentuk/format dan prosedur penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum lainnya pada Kementerian Agama,” tutur Imam Syaukani.
Selepas mengikuti Bimtek, Muhtasit berujar, kerangka dan format KMA berlaku mutatis mutandis bagi Keputusan lainnya dibawah Keputusan Menteri.(Nunung/Nba)