9 May 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Semarang
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kegiatan KKG PAI Kecamatan Pedurungan Sambut Lomba MAPSI Tingkat Provinsi

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

    27 Layanan PTSP

    Alur PTSP Kemenag Kota Semarang

    Surat Keputusan Revisi Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV TA 2021

    Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2021

  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kegiatan KKG PAI Kecamatan Pedurungan Sambut Lomba MAPSI Tingkat Provinsi

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

    27 Layanan PTSP

    Alur PTSP Kemenag Kota Semarang

    Surat Keputusan Revisi Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV TA 2021

    Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2021

  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Semarang
Penyuluh Agama Islam Akan Sosialisasikan Perkawinan dan KDRT

Penyuluh Agama Islam Akan Sosialisasikan Perkawinan dan KDRT

oleh admin
February 9, 2022
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
25
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang—Pembahasan mengenai perkawinan dan keluarga selalu menjadi bahan yang menarik untuk dibahas, oleh karenanya diadakanlah Pelatihan di Tempat Kerja (PDWK) Keluarga Sakinah yang diselenggarakan di Hotel Muria, selama 6 hari, mulai tanggal 7-12 Februari 2022 dan diikuti oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Penyuluh agama Honorer (PAH), tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas) dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaandi lingkungan Kota Semarang. “Ada 35 peserta yang telah dipilih untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Keluarga Sakinah,” tutur Samsudin selaku panitia PDWK Keluarga Sakinah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang.

Dijelaskan olehnya bahwa kegiatan ini merupakan prakarsa dari Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang dan Kankemenag Kota Semarang.

Guna menarik antusiasme peserta kegiatan, setiap hari disajikan materi yang berbeda dan sedang menjadi trending topik, seperti pada pelatihan hari kedua, diangkatlah tema “Perkawinan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”.

Materi ini disampaikan oleh Ngamilah Widyaiswara BDK Semarang selama 3 jam pembelajaran (JPL).

“Perkawinan menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutur Ngamilah.

Dalam UU tersebut diatur tentang hak perlindungan anak yaitu bagi seseorang yang melakukan pernikahan dibawah usia 21 tahun harus mendapat persetujuan dari kedua orang tua, dan perkawinan hanya diijinkan apabila pria atau wanita sudah berusia 19 tahun. “Jika belum berusia 19 tahun, ijin perkawinan bisa diberikan jika orang tua mengajukan dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan diserai data dukung yang mencukupi,” terang Ngamilah.

Perkawinan bisa jadi menimbulkan perselisihan bahkan KDRT yang sebagian besar banyak dialami oleh pihak perempuan, hal ini dikarenakan masih adanya pemikiran paradikma lama dalam memaknai perempuan hanya di ranah domestik, pelengkap dan pelayan suami, dan perempuan dianggap tidak memiliki peran di masyarakat. Pemahaman ini menjadikan perempuan amat rentan mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual. “Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang KDRT,” ucap Ngalimah.

“UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT diterbitkan dengan tujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban, menindak pelaku dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera,” imbuh Ngalimah.

Nanik Zulfa selaku PAIF Kecamatan Mijen sangat tertarik dengan materi yang disampaikan Ngamilah. Menurutnya PAIF maupun PAH Kankemenag Kota Semarang harus mengambil peran untuk turut serta mensosialisasikan perkawinan dan KDRT di masyarakat, dengan tujuan agar perempuan lebih memahami hak dan kewajibannya dalam rumah tangga. Selain itu seorang suami juga lebih memahami kewajibannya sebagai seorang kepala dan pemimpin keluarga, sehingga bisa terbentuk suatu keseimbangan dan keharmonisan dalam rumah tangga.(Samsudin/NBA)

Tags: Penyuluh Agama Islam Akan Sosialisasikan Perkawinan dan KDRT
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Aksi Agen Perubahan pada Peresmian Gedung SBSN 2021 Jateng

Artikel Selanjutnya

Kankemenag Kota Semarang Raih Peringkat Ketiga pada Penilaian Pendahuluan ZI

Artikel Terkait

Berita

Pengawas PAI Imbau Peningkatan Program Keagamaan Siswa SDN Muktiharjo Kidul 04

oleh editor
07 May 2025
0

Kota Semarang (Humas) — SDN Muktiharjo Kidul 04 mendapatkan kunjungan dari Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Kankemenag Kota Semarang, Mohamad...

Selanjutnya

Program SiGasem SDN Siwalan Kota Semarang

08 May 2025

Upaya Pembinaan Keagamaan Siswa SD Muhammadiyah 11 dan SMP Muhammadiyah 7

07 May 2025

Pendampingan Pengawas PAI pada Capaian PAI dan Penguatan Ekosistem Religius di SMAN 11 Semarang

05 May 2025
Simak Wejangan Pengawas PAI Kankemenag Kota Semarang di SDI Nurul Qomar!

Simak Wejangan Pengawas PAI Kankemenag Kota Semarang di SDI Nurul Qomar!

25 Apr 2025

Sinergitas Pengawas dan Guru PAI, serta Kepala SDN Pedurungan Kidul 01

25 Apr 2025
Artikel Selanjutnya
Kankemenag Kota Semarang Raih Peringkat Ketiga pada Penilaian Pendahuluan ZI

Kankemenag Kota Semarang Raih Peringkat Ketiga pada Penilaian Pendahuluan ZI

Visualisasi Tayangan 33 Gedung SBSN 2021 se Jateng Gambarkan Suksesnya Pelaksanaan SBSN 2021 di Jateng

Visualisasi Tayangan 33 Gedung SBSN 2021 se Jateng Gambarkan Suksesnya Pelaksanaan SBSN 2021 di Jateng

Harmonisasi dan Soliditas Peresmian Gedung SBSN 2021 se Jateng Menjadi Catatan Sejarah

Harmonisasi dan Soliditas Peresmian Gedung SBSN 2021 se Jateng Menjadi Catatan Sejarah

Pages

  • Beranda
  • Hasil Survei Pelayanan
  • LAKIP
  • Laporan Capaian Kinerja
  • Laporan Harta Kekayaan
  • Pengesahan DIPA
  • PPID
  • Realisasi Anggaran
  • Rencana Penarikan Anggaran
  • Rincian Kertas Kerja
  • SK DAN SOP PPID
  • Subbag Tata Usaha
  • Zona Integritas

Archives

© 2025 Kementerian Agama Kota Semarang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA

© 2025 Kementerian Agama Kota Semarang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset