Semarang, 17 Maret 2016 bertempat di ruang rapat Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh menyelenggarakan sosialisasi mengenai perjalanan umroh, karena semakin panjang antrian berangkat haji hingga penulisan ini ditulis hingga 17 tahun mendatang. tidak sedikit calon jamaah haji yang melaksanakan ibadah umroh sembari mempersiapkan keberangkatan haji besok yang akan datang. oleh karenanya sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dalam penuelenggaraan ibadah haji maupun umroh antara Kementerian Agama dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), kemudian agar PPIU berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji.
Acara yang dihadiri oleh 40 Peserta, 15 dari PPIU, 16 Kepala KUA/ Perwakilannya, 9 BPS Syari'ah ini diisi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang dan Kasi Penyelenggaraan Haji dan umroh Kementerian Agama Kota Semarang, menghimbau agar PPIU meningkatkan mutu dan kualitas bimbingan dan pelayanan Perjalanan Ibadah Umroh baik di tanah air maupun ketika di Arab Saudi, kemudian di tingkat KUA Kecamatan agar mensosialisasikan kepada masyarakat yang bertanya agar jika melaksanakan ibadah umroh, penyelenggara ibadah umroh sudah terdaftar dan atau benar-benar dapat dipercaya, karana maraknya penipuan ibadah umroh yang banyak terjadi di masyarakat tidak menimpa kembali kepada calon peserta Perjalanan Ibadah Umroh di Kota Semarang ini. (siti/am)