Semarang, 25 Maret 2016. Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Oleh Karena Itu Kantor Kementerian Agama Kota Semarang pada awal Pebruari tahun 2016 telah mendaftarkan e-fin secara kolektif ke kantor pajak guna penyampaian SPT melalui online ini. Sosialisasi ini diadakan setelah e-fin didapatkan dari kantor pajak dan kemudian oleh petugas kantor pajak dijelaskan secara terperinci hal-hal apa saja yang harus dilaporkan, beda penghasilan beda yang harus diinputkan dibawah 60 juta dan diatas 60 juta berbeda cara pengisiannya. bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang menghimbau agar pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang menyampaikan Pajak Sebelum tenggat Waktu yang ditentukan agar tidak merugikan diri sendiri dan negara.
Aplikasi pengisian SPT secara elektronik yang resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah aplikasi e-Filing melalui https://djponline.pajak.go.id atau melalui Application Service Provider (ASP) yang ditunjuk oleh DJP.
DJP TIDAK BERTANGGUNGJAWAB terhadap kemungkinan PENYALAHGUNAAN data atau informasi milik Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan aplikasi DILUAR aplikasi tersebut di atas. (am)