Semarang, bertempat di Hotel Patra Jasa tanggal 16 Maret 2016, kantor Imigrasi Kelas I semarang melaksanakan sosialisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia / Paspor Bagi Calon Jamaah Haji Tahun 1437 H/ 2016 M dengan tujuan untuk mensosialisasikan sistem dan perundang-undangan yang terbaru sehingga pemahaman tentang pembuatan paspor untuk naik haji pada khususnya dapat dimengerti dan sampai kepada calon jamaah haji yang akan berangkat.
Dihadiri oleh kasi penyelenggara haji dan umroh beserta pegawai yang berkaitan dengan pembuatan paspor di lingkungan kantor Kementerian Agama Kota Semarang, serta Pegawai dispencapil kota Semarang dan para pengurus KBIH se-Kota Semarang, acara yang berlangsung hikmad tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang bapak Himron, beliau menuturkan bagaimana cara pembuatan paspor haji beserta aturan-aturan yang berlaku, kemudian dilanjutkan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Dinas Kota Semarang Bapak Romi Triatmoko menjelaskan bagaimana syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam rangka pembuatan paspor Haji.
Poin paling penting dalam sosialisasi tersebut adalah pada jumlah suku kata yang terdapat pada paspor, jika kurang dari tiga suku kata maka dapat ditambahkan nama ayah kandung dan nama kakek. Dan bisa mengganti nama yang tidak sesuai KTP dengan syarat putusan dari pengadilan. (am)