Semarang, Guru merupakan subsistem penting yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik. Maka pembinaan dan pengembangan potensi guru harus dilakukan karena untuk memahami peraturan yang berlaku saat ini yaitu Perman RB nomor 16 Tahun 2009, kemudian meningkatkan mutu, kreatifitas dan kinerja guru sehingga pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas/mutu pendidikan di lingkungan Kementerian Agama Kota Semarang.
Acara yang diisi oleh narasumber dari Balai DiklAt Keagmaan Ibu Sri Sukarni Katanwatiningsih ini berlangsung secara wajar beliau menyampaikan di AUla Kantor Kementerian Agama Kota Semarang materi yang bersifat interaktif dan komunikatif, inti dari materi yang disampaikan adalah mengenai Pengengembangan Potensi Guru (PKG), untuk mendapatkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tentu harus melalui PKG, ada dua penilaian PKG yaitu menggunakan penilaian berdasarkan tahun anggaran (kenaikan pangkat bulan April) dan sistem penilaian yang menggunakan perhitungan tahun ajaran (kenaikan pangkat bulan Oktober).
Acara yang diadakan oleh Subbag Kantor Kementerian Agama Kota Semarang tanggal 21 Maret 2016 berlangsung dari pukul 13.00 sampai dangan 16.30 WIB dihadiri oleh 60 Peserta, 30 Guru Madrasah, 6 Orang Guru PAI, 2 Orang Guru Pendidikan Agama Kristen, 1 Orang Guru Pendidikan Agama Katolik serta Pengawas Madrasah berjumlah 21 Orang. Dalam pembinaan ini narasumber juga menyampaikan jika lima tahun berturut-turut tidak dapat mengajukan kenaikan pangkat, maka akan diberhentikan dari jabatan fungsional tertentunya. oleh karena itu Guru Sebagai Pendidik harus terus mengembangkan profesinya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku sehingga Nyaman dalam mengajar dan mendidik dan menghasilkan peserta didik yang unggulan. (nova/am)