Kota Semarang (Humas) – Selasa (30/01/2024), Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD. Pontren) Kementerian Agama Kota Semarang, Tantowi Jauhari, melakukan visitasi pengajuan ijin operasional Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ) Al Ikhlas yang berlokasi di Kelurahan Bambankarep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Ssmarang.
Tantowi Jauhari yang hadir bersama jajarannya mengatakan, visitasi lapangan dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan izin operasional LPQ. “Setelah kami melakukan verifikasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan ijin operasional, langkah selanjutnya adalah melakukan tinjauan langsung di lapangan. Tujuanya untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, observasi terhadap kondisi objektif lembaga, memastikan atau validasi antara data yang disajikan dengan bukti fisik yang ada di lokasi, untuk menentukan layak tidak lembaga tersebut mendapatkan ijin operasional,” terangnya.
Ia berujar, visitasi dilakukan pada LPQ yang baru berdiri. “Bagi LPQ yang baru berdiri, maka visitasi ini wajib dilakukan, baik dalam validasi data pengajar, sarprasnya, jumlah santrinya, dan beberapa hal lainnya. Ijin operasional ini diberikan untuk periode lima tahunan, dan akan dilakukan peninjauan ulang pada saat pengajuan perpanjangan ijop,” tuturnya. Tantowi mengungkapkan, bagi LPQ yang akan mengajukan perpanjangan ijop, bisa melakukan secara mandiri melalui aplikasi SIPDAR, dengan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Ia menerangkan, alur dan tutorial upload dokumen dalam aplikasi tersebut dalam dilihat lebih lanjut pada website Kemenag RI.(Reni/Nana/Nba)