Melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (Pasal 584 PMA No. 19 Tahun 2019, ayat 4)
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama Islam.
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK), dan pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam. (Pasal 374 PMA No. 13 Tahun 2012, pasal 374)