- Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah ;
- Merencanakan, merumuskan dan menetapkan sasaran program, kegiatan dan standar pelayanan Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah sesuai PMA Nomor 19 Tahun 2019 ;
- Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah ;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang Penyelenggara Haji dan Umrah ;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang data dan sistem informasi haji dan umrah ;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas bawahan ;
- Merumuskan bahan penyusunan Visi dan Misi, Kebijakan, dan Kegiatan Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah ;
- Melaksanakan penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan teknis pelaksanaan tugas Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah;
- Mempelajari dan menilai / mengoreksi laporan hasil kerja / pelaksanaan tugas bawahan ;
- Melaksanakan kerjasama dengan unit kerja dan Instansi yang terkait dengan Penyelenggara Haji dan Umrah ;
- Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Kegiatan KKG PAI Kecamatan Pedurungan Sambut Lomba MAPSI Tingkat Provinsi
Kota Semarang (Humas) – Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kecamatan Pedurungan kembali menggelar pertemuan di SDN...
Selanjutnya