Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisai dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Pasal 585 Ayat 1 :
Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang permberdayaan zakat dan wakaf.