- Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam ;
- Merencanakan, merumuskan dan menetapkan sasaran program, kegiatan dan standar pelayanan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sesuai PMA Nomor 19 Tahun 2019 ;
- Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi Bimbingan Masyarakat Islam ;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan KUA, kemasjidan dan keluarga sakinah ;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang penerangan dan penyuluhan agama islam, majelis taklim, lembaga dakwah, publikasi dakwah, kemitraan umat, pengembangan seni budaya islam, musabaqah al – qur’an dan hadits serta hari besar islam ;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang data dan sistem informasi bimbingan masyarakat islam ;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas bawahan ;
- Merumuskan bahan penyusunan Visi dan Misi, Kebijakan, dan Kegiatan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam ;
- Melaksanakan penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan teknis pelaksanaan tugas Seksi Bimbingan Masyarakat Islam ;
- Mempelajari dan menilai / mengoreksi laporan hasil kerja / pelaksanaan tugas bawahan ;
- Melaksanakan kerjasama dengan unit kerja dan Instansi yang terkait dengan Bimbingan Masyarakat Islam ;
- Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Kegiatan KKG PAI Kecamatan Pedurungan Sambut Lomba MAPSI Tingkat Provinsi
Kota Semarang (Humas) – Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kecamatan Pedurungan kembali menggelar pertemuan di SDN...
Selanjutnya