Selasa – Kamis, 4 – 6 Agustus 2015 dilaksanakan Rapat Koordinasi bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan se Kota Semarang. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Drs. H. Muh. Habib, MM. Peserta rakor terdiri dari pengelola Madrasah Diniyah (4 Agustus 2015), Kepala TPQ (Taman Pendidikan AlQur’an) (5 Agustus 2015) dan Pimpinan Pondok Pesantren (6 Agustus 2015), masing – masing 50 orang. Dalam laporannya, ketua panitia penyelenggara Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, H. Imron Rosadi, S.PdI, MM, melaporkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama & Pendidikan Keagamaan dan DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Tahun 2015. Tujuan Rapat Koordinasi ini adalah sebagai upaya meningkatkan mutu Lembaga Pendidikan Keagamaan bagi Madrasah Diniyah, TPQ dan Pondok Pesantren se Kota Semarang, disamping sebagai wahana silaturahmi dan sharing antar pengelola lembaga pendidikan keagamaan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Drs. H. Muh. Habib, MM menyampaikan bahwa Lembaga Pendidikan Keagamaan sudah diakui sebagai pendidikan formal dan non formal. Oleh karenanya manajemen pengelolaannya harus dilakukan secara profesional. Kurikulum, pengajar, sarana dan prasarana lembaga pendidikan keagamaan hendaknya sesuai dengan standar pendidikan nasional dan peraturan yang berlaku. Lebih lanjut Kepala Kantor mengharapkan agar peserta dapat mengambil manfaat dan ilmu yang nantinya bisa dikembangkan di lembaga masing – masing dan mengucapkan terima kasih kepada semua narasumber, panitia dan peserta yang telah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi bagi lembaga Pendidikan Keagamaan Kota Semarang Tahun 2015.
Peserta mendapatkan materi dengan tema :
– Visi dan Misi Kementerian Agama tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan.
– Manajemen Pengelolaan Lembaga Pendidikan Keagamaan yang Profesional.
– Pengembangan Kurikulum Aplikatif dalam Lembaga Pendidikan Keagamaan.
– Pengembangan Potensi Peserta Didik Santri Lembaga Pendidikan Keagamaan.
Narasumber berasal dari Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, FKDT Jawa Tengah dan Kota Semarang dan Pengawas PAI Kota Semarang. (CH)