Kota Semarang (Humas) – Dalam rangka mempercepat implementasi kewajiban sertifikasi halal, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang mengadakan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi para pelaku usaha di sekitar kantor. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kota Semarang, Kamis (4/9/2025).
Dony Aldise Harahap, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kota Semarang sekaligus Satgas Halal Kota Semarang, hadir sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menjelaskan definisi sertifikasi halal, tujuan, serta urgensi percepatan proses sertifikasi.
Dony menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Mekanisme sertifikasi halal ada dua jalur, yaitu Reguler dan Self Declare. Keduanya memiliki alur yang jelas, mulai dari pengajuan, pemeriksaan dokumen, hingga penerbitan sertifikat halal,” jelas Dony.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menghadirkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dapat dimanfaatkan para pelaku usaha, khususnya UMKM.
“Kemenag Kota Semarang memiliki penyuluh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang siap membantu para pelaku usaha dalam setiap tahap sertifikasi. Silakan manfaatkan fasilitas ini agar usaha yang dijalankan lebih berkah, aman, dan memiliki daya saing tinggi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, baik untuk mekanisme Reguler maupun Self Declare.
Tak hanya itu, untuk membangkitkan semangat para pelaku usaha, Dony juga menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha yang produk usahanya telah resmi memperoleh sertifikasi halal.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.(Farida/Rizqi/Nba)