Semarang – Anda mau daftar haji? Harus riwa-riwi ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dulu? Kini Anda tak perlu ribet. Kantor Kementerian Agama Kota Semarang memberikan solusi bagi Anda. Yaitu melakukan setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), cukup satu atap di gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Kota Semarang.
Ya, sejak tahun 2019, Kemenag Kota Semarang telah membangun gedung PLHUT ini khusus untuk pelayanan haji. Di antaranya, pendaftaran haji, pembatalan haji, pelimpahan porsi, dan lainnya.
Untuk pendaftaran haji, PLHUT Kemenag Kota Semarang kini sudah menyediakan lima loket BPS setoran awal BPIH. Kelima BPS BPIH tersebut yaitu: Bank Niaga Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Jateng Syariah, Bank Mualamat dan BTN Syariah.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Semarang, H. Sumari mengatakan, pelayanan pendaftaran haji kini cukup satu atap di PLHUT Kemenag Kota Semarang. “Masyarakat kini tak perlu menghabiskan waktu di kantor BPS BPIH cabang masing-masing. Kami telah menyediakan pelayanan Satu atap di PLHUT Kemenag Kota Semarang. Ada lima loket BPS BPIH di sini. Sehingga calon haji cukup datang ke PLHUT untuk melakukan setoran awal BPIH sebesar Rp25 juta,” terang Sumari.
Diakui Sumari, banyak masyarakat yang belum tahu keberadaan loket BPS BPIH di PLHUT Kemenag Kota Semarang. “Banyak calon haji yang datang sudah melakukan setoran awal BPIH di kantor BPS cabang masing-masing,” akunya.
Sumari mengimbau kepada segenap masyarakat Kota Semarang untuk memanfaatkan BPS BPIH yang ada di gedung PLHUT Kemenag Kota Semarang. Menurut Sumari, hal ini akan mempermudah calon haji, baik dari segi waktu dan biaya.
Sumari menambahkan, ada beberapa persyaratan pendaftaran haji, yaitu :
- Membuka Tabungan Haji di Bank Syariah (BPS BPIH)
- Melakukan Setoran awal BPIH di BPS sebesar Rp 25juta
- Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar, dan ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar (background warna putih, tampak wajah 80 %, laki-laki tidak berpeci, perempuan berkerudung selain warna putih)
- Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar
- Fotokopi KK sebanyak 2 lembar
- Fotokopi akte kelahiran/ ijazah/surat nikah (pilih salah satu yang sesuai dengan data di KTP) sebanyak 2 lembar
“Untuk setoran awal BPIH bisa dilakukan di loket BPS BPIH di gedung PLHUT Kemenag Kota Semarang,” jelas Sumari. Kendati demikian, Sumari mempersilakan jika calon haji menghendaki melakukan setoran awal di BPS BPIH lainnya.
Setelah melakukan setoran awal di BPS BPIH, calon haji akan mendapatkan nomor validasi. Kemudian calon haji menyerahkan berkas validasi tersebut beserta berkas-berkas persyaratan lainnya ke petugas pelayanan haji. “Lantas calon haji akan diminta untuk foto dan sidik jari oleh petugas Siskohat, lalu akan mendapatkan nomor porsi,” jelas Sumari.
Sumari mengatakan, pelayanan Satu Atap ini juga sebagai upaya Kemenag Kota Semarang dalam melaksanakan pembanguna Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang akan dinilai pada tahun 2022. “Komitmen kami adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Semarang. Di antaranya di bidang pelayanan haji,” tandas Sumari. — iq