Kota Semarang (Humas) – Cholidah Hanum, Gara Zawa Kemenag Kota Semarang yang juga merupakan Satgas Halal Kota Semarang, mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha agar bersegera mengurus Sertifikasi Halal. Hal ini disampaikannya dari Ruang Rapat Kankemenag Kota Semarang, selepas mengikuti Doa Bersama yang diselenggarakan secara online oleh Dir. PD. Pontren dan DWP Kemenag RI, Kamis (3/10/2024).
“Berdasarkan amanat UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, di Pasal 4 disebutkan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal,” tutur Hanum.
“Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024,” sambungnya.
Lebih lanjut Hanum menerangkan, Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. “Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” ujarnya.
“Adapun bagi selain produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024,” imbuhnya.
Pemerintah telah memberikan bantuan subsidi pendaftaran bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, yang akan mendaftarkan produk makanan dan minuman melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). “Pada 20 September 2024 kamarin, Pemerintah telah mengeluarkan tambahan kuota Self Declare sebanyak seratus ribu, dan dalam waktu 2 hari langsung habis. Namun demikian, pendaftaran sertifikasi halal program SEHATI melalui Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Kota Semarang atau Satgas Halal Kota Semarang tetap kami terima. Sambil menunggu kuota tahun 2025 atau barangkali di akhir tahun ini ada tambahan kuota,” terangnya.
“Sementara kami lakukan dulu verifikasi, cek kelengkapan persyaratan dan persiapan input di aplikasi Sihalal. Jadi diinput dulu di draft antrian, sehingga begitu kuota selanjutnya dibuka, kami bisa langsung bisa submit pelaku usaha yang sudah lengkap persyaratannya,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, Satgas Halal Kota Semarang siap bekerjasama. “Penyebab kuota seratus ribu cepat habis dalam 2 hari karena sudah banyaknya pelaku usaha yang masuk dalam draft antrian Sihalal. Monggo bersegera menghubungi Satgas Halal atau datangi Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Kota Semarang, kami siap membantu,” pungkasnya.(Nba)