Kota Semarang (Humas) – Ajakan bersegera mengurus sertifikasi halal kembali disampaikan Cholidah Hanum, Satgas Halal Kota Semarang, kepada para pelaku usaha. “Kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat UU No.33 Tahun 2014 dan PP No.39 Tahun 2021. Mari bersegera,” imbaunya, disela-sela aktivitasnya mengikuti Doa Bersama yang diselenggarakan oleh Dir. PD. Pontren dan DWP Kemenag RI, secara daring dari Ruang Rapat Kankemenag Kota Semarang, Kamis (3/10/2024).
Menurutnya, banyak manfaat dari sertifikasi halal. “Selain amanat Undang-Undang, kenapa sih produk harus bersertifikat halal? Karena banyak manfaatnya seperti, meningkatkan nilai jual produk, memperluas jangkauan produk hingga pasar halal global, memberikan ketenangan dan kepercayaan para konsumen, serta memberikan kepastian hukum bahwa produk tersebut halal, aman, dan layak untuk dikonsumsi/digunakan,” ujarnya.
Ia menginformasikan, pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan melalui ptsp.halal.go.id.
Hanum menerangkan, Pemerintah telah memberikan bantuan subsidi pendaftaran bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang akan mendaftarkan produk makanan dan minuman melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). “Ayo buruan, tunggu apa lagi? Mumpung kuota bantuannya masih ada. Segera daftar sertifikasi halal melalui program SEHATI,” ajaknya.
“Bagi yang masih bingun cara daftar Sertifikasi Halal Gratis, bisa cek info di https://info.halal.go.id/pendampingan/, atau bisa juga datangi Sekretariat Layanan Sertifikasi Halal yang ada di Kantor Kementerian Agama Kota Semarang. Bapak/Ibu akan dibantu oleh rekan-rekan Penyuluh Pendamping Proses Produk Halal (PPH),” pungkasnya.(Nba)