Kota Semarang (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Semarang mengadakan rapat kordinasi (Rakor) dengan agenda bahasan tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ditjen Bimas Islam pada Kankemenag Kota Semarang utamanya pada alokasi kegiatan Kantor Urusan Agama (KUA) tahun anggaran 2025. Kegiatan diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Senin (20/1/2025).
Rapat kordinasi ini dihadiri oleh Kepala KUA serta staf pelaksana pada 16 KUA Kecamatan se-Kota Semarang.
Dalam kesempatan itu dipaparkan tentang kebijakan baru terkait pengelolaan dan pelaksanaan anggaran tahun 2025, utamanya dalam belanja barang operasional kepegawaian non ASN pada KUA. “Tahun 2025 banyak kebijakan baru, maka mulai dari sekarang KUA harus mulai mencicil, seperti soal anggaran belanja operasional KUA. Pengajuan belanja operasional KUA maksimal diajukan pada tanggal 10 di setiap bulannya dan diusahakan tidak terlalu banyak revisi, untuk revisi kalau bisa dilakukan dalam 3 bulan,” tutur Sumari selaku Kasi Bimas Islam.
“Persoalan pengadaan jasa tenaga kebersihan dan pramubakti, mulai tahun 2025 harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pengadaannya harus menggunakan jasa pihak ketiga atau outsourcing,” tandas Sumari.(Faiq/Nba)