Kota Semarang (Humas) – Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2025 yang akuntabel, Tasimin selaku Kepala MAN 1 Kota Semarang memimpin rapat koordinasi di ruang rapat yang berada di ruang kerjanya, Senin (20/1/2025).
Rakor dihadiri oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Bendahara, Wakil Kepala, PPK dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa TA 2025.
Selaku PPK, Kepala Subbag TU Kankemenag Kota Semarang, Dony Aldise Harahap mengimbau agar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2025 yang sudah diterima oleh madrasah segera dilakukan pengkajian ulang, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan RPD dan revisi anggaran jika diperlukan.
“Rencana Penarikan Dana (RPD) agar dibuat sesuai dengan alokasi anggaran yang tertuang pada DIPA. Jika ada yang harus direvisi, lakukan revisi sesuai kebutuhan, akan tetapi setelah revisi pertama, revisi selanjutkan dilakukan secara bertahap, karena jika terlalu banyak revisi akan mempengaruhi nilai IKPA madrasah,” pesan Dony.
Selain itu, Dony mengimbau optimalisasi penggunaan LS. “Minimkan penggunaan GUP. Hal ini lebih aman dan memudahkan bagi kita saat menghadapi pemeriksaan atau audit keuangan, karena pasti secara administrasi lebih tertib dan akuntabel,” tuturnya.
Ia pun mencontohkan dokumen yang diperlukan dalam pencairan perjalanan dinas.
Tak lupa Dony mengingatkan pemberlakuan PP 49 tahun 2018 dalam pengangkatan pegawai non ASN. “PPNPN telah berakhir pada 2023, yakni 5 tahun setelah PP 49 tahun 2018 ditetapkan. Mulai 2024 Kanwil sudah menggunakan jasa outsourcing untuk pengadaan tenaga kebersihan, keamanan, guru tidak tetap, dan penyuluh agama,” paparnya.
Hal lain yang turut disampaikannya adalah aturan penggunaan dana BOS. “Terkait pegawai atau guru yang melaksanakan dinas di kantor atau madrasah maka tidak boleh diberikan honor, kecuali kegiatan dilaksanakan diluar kantor atau madrasah yang melibatkan masyarakat diluar Kementerian Agama,” pungkasnya.(Arya/Nba)