Kota Semarang (Humas) — Upaya memperkuat peran pondok pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat kembali mendapat angin segar. Ketua DPC Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Semarang, Gus Samsuddin, bersama jajaran pengurus melakukan silaturahmi ke Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, Senin (6/10/2025).
Kunjungan di ruang kerja Wali Kota Semarang tersebut menjadi momentum penting dalam mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren di Kota Semarang.
Wali Kota Agustina menyambut hangat silaturahmi tersebut dan menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses penerbitan Perda Pesantren yang kini telah memasuki tahap akhir penyusunan. “Draf penyusunan Perda ini sudah cukup matang berkat diskusi intensif dengan para tokoh pesantren. Dalam waktu dekat surat pengajuan akan kami kirim ke DPRD,” ujar Agustina.
Menurutnya, keberadaan Perda Pesantren menjadi penting karena kontribusi pesantren sangat besar dalam membangun karakter dan moral generasi bangsa, khususnya di Kota Semarang. “Pemerintah kota akan terus mensupport. Setelah Perda disahkan, nantinya akan segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai pedoman pelaksanaan,” tambahnya.
Wali Kota juga menyampaikan, meski Perda belum terbit, Pemkot Semarang sudah menjalankan berbagai program yang bersentuhan langsung dengan pesantren. Program-program tersebut telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030, mencakup perawatan, fasilitasi, dan pengembangan ekosistem pesantren di Kota Semarang. “Walaupun Perdanya belum ada, kegiatan untuk pesantren sudah cukup banyak dan beragam di tahun 2025 ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua FKPP Kota Semarang, Gus Samsuddin, menyampaikan apresiasi atas dukungan Wali Kota. Ia menyebut, terdapat 305 pondok pesantren di Kota Semarang dengan jumlah santri 9.631 orang, dibimbing oleh sekitar 1.750 kiai dan ustadz. “Kami sangat berharap dan mendorong agar Perda Pesantren segera hadir. Ini menjadi bentuk kemerdekaan dan pengakuan bagi pesantren di Kota Semarang,” ungkapnya.
Dengan adanya sinergi antara FKPP, Pemerintah Kota, dan DPRD, diharapkan Perda Pesantren dapat segera terwujud sebagai payung hukum yang memperkuat peran pesantren dalam membangun masyarakat religius, mandiri, dan berkarakter di Kota Semarang.
Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang menegaskan dukungannya terhadap percepatan lahirnya Perda Pesantren yang akan menjadi dasar hukum penguatan pembinaan dan pemberdayaan lembaga pesantren di Kota Semarang. “Kementerian Agama memandang Perda Pesantren ini sebagai wujud nyata kolaborasi pemerintah daerah dengan pesantren. Kemenag siap bersinergi dalam hal pembinaan, pendataan, hingga fasilitasi agar implementasi Perda nantinya berjalan efektif,” ungkapnya.
Kemenag juga menilai bahwa kehadiran Perda akan memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menegaskan peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.(H234dn/Nba)