
Kota Semarang (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Semarang melalui Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengawasan terpadu keamanan dan kehalalan pangan yang digelar oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari program Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) untuk memastikan produk yang beredar di pasaran aman, bermutu, dan sesuai ketentuan kehalalan.
Pengawasan berlangsung pada tanggal 7, 9, dan 13 Oktober 2025 di sejumlah pasar modern dan tradisional di Kota Semarang, antara lain Pasar Karangayu, Istana Buah Jalan Siliwangi, Pasar Bulu, DP Mall, dan Pasar Tambaklorok.
Fokus kegiatan ini adalah memperoleh gambaran kondisi keamanan dan kehalalan pangan di berbagai rantai distribusi, khususnya di pasar rakyat dan pasar modern.
Dalam pelaksanaan di lapangan, PJPH Kemenag Kota Semarang, yakni Sita Julisya Inayah dan Farida Nur Aziza, bertugas mengawasi aspek kehalalan produk.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa produk konsumsi yang beredar telah memenuhi standar kehalalan dan tidak menimbulkan keraguan bagi masyarakat, terutama konsumen muslim. “Peran PJPH adalah memastikan produk yang beredar di masyarakat benar-benar sesuai ketentuan halal. Dengan pengawasan langsung seperti ini, kami ingin memberikan rasa aman dan keyakinan bagi masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi,” ujar salah satu pengawas halal dari Kemenag Kota Semarang.

Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan, Satpol PP, Badan POM, Kantor Kementerian Agama, WHC UIN Walisongo, Fakultas Perikanan dan Peternakan Universitas Diponegoro, LP2K Jawa Tengah, serta Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang sebagai koordinator kegiatan.
Masing-masing instansi menjalankan pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya, sementara koordinasi lintas sektor berlangsung secara lancar tanpa kendala berarti.
Sinergi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini. Badan POM berperan dalam pengawasan pangan olahan, Dinas Pertanian menangani pangan segar asal tumbuhan dan hewan, Dinas Kesehatan memantau aspek kesehatan masyarakat, sedangkan Kementerian Agama berperan dalam memastikan kehalalan produk, serta OPD lainnya yang turut andil menjadi peran penting dalam pengawasan terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Dengan pembagian tugas yang komprehensif ini, pengawasan berlangsung efektif dan menyeluruh.

Tindak lanjut pengawasan halal dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Tim pengawas juga memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), serta melakukan pembinaan dan pemantauan ulang bagi pelaku usaha yang telah dibina.
Kegiatan pengawasan ini disambut positif oleh masyarakat maupun pengelola pasar. Warga merasa lebih yakin terhadap produk yang dijual, sementara pelaku usaha menilai kegiatan ini bermanfaat untuk pembinaan dan peningkatan mutu produk. Beberapa pedagang bahkan menyatakan kesiapannya untuk segera mengurus sertifikat halal setelah mendapatkan pendampingan dari tim pengawas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud jaminan keamanan, mutu, dan kehalalan pangan di Kota Semarang. Selain itu, kolaborasi lintas instansi yang solid ini memperkuat upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha agar semakin sadar pentingnya sertifikasi halal.(Alan)