Kota Semarang (Humas) – Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kota Semarang, Mawardi, memberikan informasikan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji regular tahun 1445 H/2024 M kepada ASN di lingkungan kerjanya melalui whatsapp group, Kamis (11/01/2024).
“Biaya Penyelenggaraan Iabdah Haji atau BPIH terdiri dari dua komponen yakni, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah dan nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) . BPIH tahun ini rata-rata sebesar 93,41 juta rupiah. Mengapa disebut rata-rata, karena bergantung pada dari mana jemaah tersebut akan diberangkatkan,” terang mawardi.
Ia menambahkan, Bipih tahun 1445 H/2024 M rata-rata sebesar 56,04 juta rupiah, sedangkan nilai manfaat yang diterima setiap jemaah sebesar 37,36 juta rupiah.
“Dari biaya Bipih yang dibayarkan jemaah sebesar 56,04 juta rupiah tersebut akan dikurangi terlebih dahulu dengan biaya setoran awal sebesar 25 juta rupiah,” ungkapnya. Mawardi berharap, informasi yang dibagikannya bisa bermanfaat.(Nba)