Kota Semarang (Humas) – Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi layanan wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Penyelenggara Zakat dan Wakaf melakukan koordinasi ke Kantor Pertanahan Kota Semarang, Rabu (25/9/2024).
Kedatangan Cholidah Hanum beserta Eko Saraswati diterima Yeny Ike Anggraeny selaku Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah masyarakat Kantah Kota Semarang beserta jajarannya.
Hanum menyampaikan hasil pertemuannya antara lain, membahas tentang persyaratan terbaru dalam penerbitan Sertipikat Wakaf menurut Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. “Penyesuaian dan kesamaan persyaratan ini sangat penting agar terjadi kejelasan dan kesamaan syarat administrasi layanan wakaf yang dibutuhkan oleh masyarakat dari tingkat kelurahan, kecamatan, KUA, Kemenag, dan Kantor Pertanahan,” terangnya.
Disamping itu, menurutnya, dengan adanya mutasi jabatan perlu dilakukan penegasan kembali pelaksanaan dari Perjanjian Kerjasama antara Kemenag Kota Semarang, Kantah dan Perwakilan BWI Kota Semarang tentang percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Pengamanan dan Pengelolaan Harta Benda Wakaf yang telah disepakati dan ditandatangani pada tahun 2022 dan berlaku 5 tahun. “Pembagian peran dan tugas masing-masing diperlukan guna tercapainya optimalisasi hasil secara efektif dan efisien, dalam rangka menjamin dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah wakaf di Kota Semarang,” tambah Hanum.
Dikatakannya, koordinasi juga untuk mengetahui progress capaian sertifikasi tanah wakaf di Kota Semarang, termasuk data Sertipikat Wakaf yang telah diterbitkan oleh Kantah Kota Semarang dengan nazhir sementara melalui PTSL.
“Oleh karenanya perlu pertukaran informasi dan data tanah wakaf yang telah bersertipikat wakaf baik periodik maupun berkala tiap bulan agar kami bisa saling memonitor dan mengevaluasi demi peningkatan capaian Sertipikat Wakaf di Kota Semarang,” pungkas Gara Zawa.(Ch/Nba)