Kota Semarang (Humas) – Muhtasit selaku Kakankemenag Kota Semarang bersama Cholidah Hanum selaku Gara Zawa dan juga jajaran Penyelenggara Zakat dan Wakaf, melakukan monev pendataan dan dokumentasi layanan wakaf pada KUA Kec. Candisari dan Kec. Gajahmungkur yang dipusatkan di KUA Kec. Candisari, Selasa (10/12/2024).
Monev dilakukan terhadap arsip digital melalui aplikasi e-AIW (Akta Ikrar Wakaf) maupun hardcopy. Khoiruddin Zuhri selaku Kepala KUA Kec. Candisari dan Budi Kuswantoro selaku kepala KUA Gajahmungkur, dalam kesempatan itu menjelaskan, Kepala KUA bersama jajarannya terus melakukan upaya perbaikan dalam pendataan dan layanan di bidang wakaf, salah satunya melakukan pendataan ulang terhadap data tanah wakaf yang ada di kecamatan masing-masing. “Kami bersama rekan-rekan penyuluh menelusuri setiap lokasi tanah wakaf yang terdata sebelumnya sebagai upaya updating dokumentasi Akta Ikrar Wakaf. Kemudian, dokumentais tersebut kami jadikan satu dalam buku pelaporan tanah wakaf yang terdata dan kami simpan dengan baik, dengan harapan dikemudian hari data tersebut dapat tersaji dengan baik dan sehingga dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya,” terang Budi.
Dikemas dalam obrolan serius tapi santai bertajuk Ngobras, Ngobrol Wakaf di Sekitar Kita, Budi dan Khoiruddin mengungkapkan polemik yang mereka hadapi di lapangan dalam pendokumentasian dan penyimpanan arsip AIW di KUA.
Hanum memaparkan, perkembangan zaman menuntut semua layanan berbasis teknologi yang bisa diakses dengan mudah dan cepat, begitu pun dalam dokumentasi tanah wakaf. Oleh karenanya Hanum berharap, updating data tanah wakaf bisa dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Tanah Wakaf (SIWAK). “SIWAK merupakan digitalisasi data tanah wakaf. Mohon ini dilakukan oleh KUA sekaligus sebagai upaya updating data wakaf di kecamatan masing-masing,” tuturnya.
Dalam Ngobras tersebut, mencuat pertanyaan bisa tidaknya diterbitkan sertifikat wakaf oleh Kantor Pertanahan bagi tanah wakaf dengan cukup adanya nadhir sementara dalam ikrar wakaf tanpa melalui AIW terlebih dahulu di KUA setempat. Menanggapi hal itu, Muhtasit menuturkan, regulasi penggantian nadhir sementara belum ada, sehingga dari Kemenag belum berani mengambil tindakan. “Ini menjadi PR kita, dikhawatirkan dikemudian hari berpotensi terjadinya konflik jika tidak ada akta ikrar wakaf yang diterbitkan oleh KUA setempat,” ujarnya.
Ia menandaskan, pencatatan dan pendokumentasian tanah wakaf agar dilakukan dengan baik dan sistematis, serta adanya cheking ulang terhadap arsip maupun pendokumentasiannya melalui aplikasi SIWAK, sehingga memudahkan dalam pengelolaannya.(HendraIrvant/Nba)
KUA Libatkan Penyuluh Agama dalam Updating Tanah Wakaf
Kota Semarang (Humas) - KUA Kec. Candisari terus berbenah dalam pelayanan di bidang wakaf melalui penataan dokumentasi Akta Ikrar Wakaf...
Selanjutnya