Kota Semarang (Humas) – KUA Kec. Candisari terus berbenah dalam pelayanan di bidang wakaf melalui penataan dokumentasi Akta Ikrar Wakaf dan pendataan kembali tanah wakaf di kecamatan tersebut. Demikian disampaikan Khoiruddin Zuhri selaku Kepala KUA Kec. Candisari ketika dikunjungi Muhtasit Kakankemenag Kota Semarang bersama Cholidah Hanum Gara Zawa, serta jajaran Penyelenggara Zakat dan Wakaf di KUA yang dipimpinnya, Selasa (10/12/2024).
Dalam kegiatan monev tusi wakaf di KUA Kec. Candisari dan Gajahmungkur yang dipusatkan di KUA Kec. Candisari oleh Muhtasit bersama rombongan, Khoiruddin menerangkan updating tanah wakaf di KUA Kec. Candisari dilakukan bersama penyuluh agama. “Kami berupaya melengkapi dan melakukan checking lokasi terhadap data tanah wakaf di Kecamatan Candisari. Hal ini kami lakukan bersama Mas Syarif Hidayatullah Penyuluh Agama Islam dibantu rekan-rekan Penyuluh Agama Honorer,” terang Khoiruddin.
“Alhamdulillah kegiatan penyelamatam aset tanah wakaf yang kami lakukan, saat ini telah terdokumentasikan menjadi sebuah buku wakaf yang insya Allah bisa diuji validitasnya,” ungkapnya.
Pada bagian selanjutnya, Cholidah Hanum mengatakan, salah satu program prioritas Kemenag adalah transformasi layanan umat seperti, diterbitkannya aplikasi Sistem Informasi Tanah Wakaf (SIWAK) yang berfungsi sebagai arsip digital tanah wakaf. Ia pun mengimbau, updating tanah wakaf juga dilakukan oleh KUA melalui aplikasi tersebut. “Mari kita sukseskan digitalisasi data tanah wakaf di Kota Semarang,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Khoiruddin Zuhri menyerahkan laporan tanah wakaf kepada Kakankemenag Kota Semarang. Hal serupa juga dilakukan Budi Kuswantoro, Kepala KUA Ke Gajahmungkur, yang juga hadir dalam kegiatan itu..(HendraIrvant/Nba)