Kota Semarang (Humas) – Dalam rangka memantapkan kembali komitmen dan tanggung jawab pelaksanaan tugas dan fungsi wakaf, Penyelenggara Zakat dan Wakaf melakukan koordinasi bersama 16 KUA Kecamatan se-Kota Semarang.
Senin (9/12/2024), bertempat di KUA Kecamatan Semarang Barat, diikuti Gara Zawa Cholidah Hanum beserta staf pelaksana, hadir Kepala KUA Semarang Barat Muchamad Rizak dan Kepala KUA Semarang Utara M. Shidaquddin Basya, beserta Penghulu dan Penyuluh yang membantu layanan perwakafan di masing-masing KUA.
Hanum menyampaikan permintaan data tanah wakaf sampai dengan tahun 2024 dan dibentuknya PIC Data Tanah Wakaf di KUA Kecamatan, dan PIC Data di Gara Zawa, agar rekap data tanah wakaf di KUA dan di Kota Semarang dapat akurat.
Koordinasi juga dimaksudkan untuk dapat mengurai kendala proses layanan wakaf digital yang masih belum selesai di aplikasi Siwak, dan dilanjutkan dengan diskusi tentang masalah yang dihadapi dalam bingkai kegiatan Ngobarwaskita, Ngobrol Bareng Wakaf di Sekitar Kita.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan berkas dokumen wakaf dari Gara Zawa kepada KUA untuk ditambahkan dalam arsip dan pendataan tanah wakaf di masing-masing kecamatan.(Ch/Nba)