Semarang, Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Salatiga Nomor : 587/Kk.11.32/1/HM.00.1/2/2022 tanggal 25 Februari 2022 hal Undangan Rapat Koordinasi (Rakor) JFP (Jabatan Fungsional Perencana) Karesidenan Semarang, Oktanto Adi Murtono selaku Perencana Pertama pada Kankemenag Kota Semarang dikirim untuk mengikuti kegiatan dimaksud.
Tanto panggilan akrabnya menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan pertemuan perencana-perencana yang bertugas pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Prov. Jateng dan eks karesidenan Semarang sebanyak 13 orang.
Rakor digelar di Rumah Makan Banyu Bening yang beralamat di Jalan Pattimura KM 1 Domas Salatiga, pada Rabu (2/3/2022) secara tatap muka langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Pak Ahmad Faridi selaku Sub Koordinator Sub Bagian Perencana Data dan informasi Kanwil Kemenag Prov. Jateng menyampaikan pesan dari Kemenag pusat terkait solusi untuk meminimalisir terjadinya pagu minus pada belanja gaji,” tutur Tanto kepada pewawancara.
“Pak Faridi juga mengapresi kepada Kabupaten/Kota yang telah memperoleh tambahan perencana. Ia mengimbau kepada Kabupaten/Kota untuk mengusulkan tambahan personil perencana pada daerahnya masing-masing, mengingat pentingnya tugas perencanaan,” imbuh Tanto.
Tanto juga mengatakan bahwa Kepala Kankemenag Kota Salatiga, H. Taufiqqurahman, ikut hadir dan berkesempatan memberikan sambutan kepada peserta kegiatan.
“Pak Taufiq menuturkan peran penting perencana. Menurutnya perencanaan merupakan penentu baik buruknya suatu instansi/organisasi/lembaga,” ujar Tanto.
“Ia juga menginfokan 7 program prioritas Kemenag dan berdasarkan hasil Rakernas Kemenag yang diikutinya beberapa waktu lalu, terkait dengan hal tersebut alokasi anggaran dimaksud tidak boleh dilakukan pemangkasan,” terang Tanto.
Tanto menuturkan salah satu penekanan dari Rakor ini adalah pentingnya fungsi perencana sebagai directing dan controlling dalam pelaksananaan anggaran, utamanya pada tahun 2022 dikarenakan adanya ketentuan dari Menteri Agama bilamana sampai dengan awal triwulan III realisasi anggaran pada satuan kerja kurang dari 75%, maka akan dilakukan pemangkasan.
“Realisasi 75% dimaksud adalah untuk belanja non gaji, non tunjangan kinerja (tukin)dan non tunjanga profesional guru (TPG),” pungkas Tanto. (Tanto/NBA)