Semarang – Keberhasilan pengelolaan tanah wakaf dinilai akan memacu kesadaran masyarakat untuk mewakafkan sebagian hartanya. Pengurus BWI Kota Semarang, Sulthon mengungkapkan hal itu kepada peserta Sosalisasi Regulasi Wakaf Angkatan 19 yang digelar pada Rabu (17/11/2021) di aula Kemenag Kota Semarang.
Sulthon mengatakan, wakaf bisa tumbuh menjadi pusat kegiatan ibadah dan ekonomi bagi masyarakat. “Jika dikelola dengan baik, wakaf bisa berkembang menjadi pusat ibadah, sumber ekonomi, perumahan, Rumah Sakit, dan sebagainya,” kata Sulthon.
Ia meminta nazir untuk mengelola wakaf secara profesional. “Apabila berhasil, maka akan memicu masyarakat lain untuk mewakafkan sebagian hartanya. Bahkan baik sekali apabila bisa membuka lapangan kerja untuk kesejahteraan mereka,” tuturnya.
Sulthon menyebutkan tugas nazir dalam pengelolaan tana wakaf. Yaitu mengelola administrasi, pengelolaan dan pengembangan, pengawasan dan perlindungan, dan pelaporan secara berkala.
“Nazir diminta untuk memberikan laporan secara berkala tentang pengelolaan tanah wakaf kepada BWI dan Kemenag Kota Semarang. Laporan mencakup untuk apa, sejauh mana pengelolaannya, dana yang digunakan untuk apa, pemanfaatan untuk apa, hingga data wakif dan nazir,” terangnya.
Ketua BWI Kota Semarang, Muhlish Shabir meminta nazir untuk bisa memberdayakan tanah wakaf secara optimal. “Wakaf diharapkan bisa memberikan kemaslahatan umat. Dan itu ada di tangan nazir,” ujarnya.
Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Semarang, Latif meminta nazir agar segera menyelesaikan masalah jika ada permasalahan tanah wakaf. “Tanah wakaf itu seperti jenazah yang harus segera diurus. Jika tidak, maka akan mendatangkan masalah,” tandas Latif. — iq