Pada kegiatan Pembinaan Aparatur Sipil Negara Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Jum’at 21 Agustus 2015, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang berpesan bahwa menjelang Pemilihan Kepala Daerah bulan Desember 2015, ASN tidak boleh melibatkan diri dalam partai politik. Seluruh ASN terikat peraturan sebagai abdi negara dan masyarakat, ASN harus netral dari urusan politik. Apabila hal tersebut dilanggar maka ada sangsi yang harus diterima. Pembinaan ASN merupakan hal rutin yang dilakukan selapan sekali, diikuti oleh jajaran ASN di lingkungan Kementerian Agama Kota Semarang. Kakankemenag mengucapkan terima kasih atas kebersamaan, kekompakan dan kerjasama seluruh ASN Kemenag Kota Semarang dalam menjalankan tugas kedinasan dan memberikan pelayanan masyarakat. Disertai harapan semoga ke depan ASN Kemenag Kota Semarang bisa lebih baik dalam meningkatkan etos kerja dan kinerjanya.
Pada kegiatan tersebut juga dipaparkan beberapa kegiatan masing – masing seksi yang sudah dan belum dilaksanakan pada tahun 2015. Khusus untu kegiatan tahun 2015 yang belum terlaksana, Kakankemenag berpesan agar menjelang akhir tahun ini, segera dibuat jadwal pelaksanaan kegiatan lengkap dengan TOR dan RAB. Para peserta juga mendapat kesempatan untuk tanya jawab, sharing tentang usulan, saran dan kritik terkait dengan pengembangan tupoksi dan institusi.
Sebelum pembinaan ASN, diawali dengan Sosialisasi ePU PNS dari Kepegawaian. Materi yang disampaikan oleh Tri Mursiyanti, SE ini berisi tentang peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang mewajibkan semua ASN untuk mengisi data melalui aplikasi online.(CH)