Semarang, 08 Desember 2016, Kecamatan Pedurungan merupakan salah satu kecamatan dengan jumlah pelaksanaan akad nikah tinggi untuk wilayah kota Semarang. Mengawali kehidupan berkeluarga adalah dengan melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuaan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pernikahan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kelak dapat mengakibatkan timbulnya masalah dalam kehidupan keluarga.Sedangkan hidup bersama sebagai suami-isteri diluar pernikahan adalah perzinaan.Dan perzinaan adalah perbuatan terkutuk dan termasuk salah satu dosa besar.
Untuk itu Kantor Kementerian Agama Kota Semarang dalam hal ini melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan Kegiatan Bimbingan dan penasehatan Calon Pengantin di KUA-KUA, karena Dalam ajaran Islam setiap orang yang memasuki gerbang kehidupan berkeluarga harus melalui pintu pernikahan. Setiap keluarga tentu menginginkan terciptanya keluarga atau rumah tangga yang bahagia sejahtera lahir dan batin serta memperoleh keselamatan hidup dunia dan akhirat. Profil keluarga yang bahagia, sejahtera lahir dan batin serta mempunyai hubungan yang harmonis antar keluarga dan masyarakat, dikenal dengan istilah KELUARGA SAKINAH. (am/foto: zaenal)