Semarang 19 Desember 2016, bersamaan dengan apel hari senin yang lalu, Secara resmi surat Keputusan mutasi keluar diserahkan secara langsung kepada beliau ibu Humaidah Azizah, beliau mutasi ke Palembang, sebelumnya di Kantor Kementerian Agama kota Semarang menjabat sebagai Pengawas Madrasah. Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Dalam Apel tersebut Kantor Kementerian Agama Kota Semarang mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama bertugas di Kantor Kementerian Agama kota Semarang, dan semoga lebih dapat bermanfaat ditempat yang baru dan membawa harum kantor Kementerian Agama kota Semarang ditempat yang baru esok. (am/foto:ikhsan)