Semarang, Batas waktu untuk pemenuhan kelengkapan eviden penilaian pendahuluan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama (Kemenag) RI semakin dekat, oleh karenanya Sumari selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 5 atau area perubahan Penguatan Pengawasan Tim ZI Kankemenag Kota Semarang adakan rapat koordinasi (rakor) pada Senin (14/3/2022) di ruang rapat.
Rakor ini diikuti oleh sekretaris dan anggota Pokja 5 yaitu Abdur Rozaq, Andina Kartika Sari, Ida Fatmawati dan Tri Ginarni.
Dalam pengarahannya, Sumari mengajak kepada jajarannya untuk bersegera memetakan dokumen apa saja yang diperlukan guna memenuhi eviden yang diperlukan guna memenuhi pada aplikasi PMPZI.
“Berdasarkan paparan Biro Ortala pada 9 Maret lalu, dengan adanya pembaharuan PermenPANRB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 9 Tahun 2021, pada area perubahan penguatan pengawasan terdapat perubahan pertanyaan yang berakibat pada perubahan eviden yang diminta serta penambahan dokumen pendukung,” tutur Sumari.
“Kita masih memiliki waktu 3 hari, saya yakin jika kita saling bekerja sama, menjaga kekompakan, pasti semua akan bisa terpenuhi sebelum date line waktu yang telah ditentukan,” ujar Sumari.
“Mengingat pokja 5 mempunyai bobot yang paling besar tentunya beban kita juga semakin berat, tetapi saya optimis dengan kekompakan dan kesungguhan bersama untuk memenuhi eviden yang diperlukan, kita pasti bisa mencapai tujuan dalam pelaksanaan ZI,” sambungnya.
“Tetap semangat dan optimis bahwa kita pasti mampu dan bisa mempertahankan prestasi yang telah kita raih pada penilaian pendahuluan yang telah dilakukan oleh Biro Ortala pada bulan Januari lalu,” imbau Sumari.
Rozaq selaku sekretaris Pokja 5 memaparkan beberapa dokumen yang perlu dirubah atau ditambahakan dalam aplikasi PMPZI pada area perubahan penguatan pengawasan. (Dina/NBA)