Kota Semarang (Humas) – Senin (20/1/2025), berlangsung rapat persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2025 yang dipimpin oleh Kepala MTsN 1 Kota Semarang, Kasturi.
Bertempat di ruang rapat Kepala Madrasah setempat, rapat dihadiri oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Bendahara, Wakil Kepala, PPK dan Pejabat Pengadaan Barang/jasa pada MTsN 1 Kota Semarang.
Dalam kesempatan itu, Kepala Subbag TU Kemenag Kota Semarang, Dony Aldise Harahap mengimbau agar dilakukan telaah terlebih dahulu terhadap DIPA 2025 oleh komponen pengelola DIPA di Madrasah, kemudian baru ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD).
Menurutnya, apabila dipandang perlu dilakukan revisi anggaran menyesuaikan dengan kebutuhan, maka ia menyarankan agar revisi anggaran dilakukan per triwulanan. “Jika terlalu banyak revisi akan mempengruhi nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran atau IKPA madrasah,” tutur Dony.
Ia juga menyarankan agar memaksimalkan penggunaan LS dan meminimalkan penggunaan GUP, karena menurutnya transaksi menggunakan LS lebih tertib administrasi dan akuntabel, sehingga memudahkan pada saat ada pemeriksaan keuangan atau audit.
Dony berpesan, dalam pencairan anggaran harus dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawabannya. “Sebagai contoh, ketika guru melaksanakan dinas luar kota, maka guru harus melaksanakan tugas terlebih dahulu kemudian selesai dari melaksanakan tugas harus melengkapi administrasi untuk pencairan transport dan lain-lain seperti undangan, surat tugas, SPD, laporan dan dokumentasi, baru bisa diajukan ke bendahara untuk diajukan pencairannya,” ujarnya.
Pada pertemuan itu pula, Dony menandaskan bahwa madrasah tidak diperbolehkan mengangkat PPNPN. “Dalam PP 49 tahun 2018 telah diatur bahwa pengangkatan selain PNS dan PPPK terakhir 5 tahun setalah peraturan itu ditetapkan, berarti terakhir tahun 2023. Mulai 2024, Kanwil Kemenag Prov. Jateng pun sudah menggunakan jasa outsourcing untuk pengadaan tenaga kebersihan, keamanan, guru tidak tetap, bahkan penyuluh agama non ASN,” ungkapnya.
Selain itu, Dony mengingatkan, tidak ada pembayaran honor dan transport bagi pegawai atau guru yang melaksanakan dinas di kantor atau madrasah. “Kegiatan yang dilaksanakan di luar kantor atau madrasah boleh mendapatkan honor dan transport, itu pun harus ada masyarakat lain diluar Kementerian Agama,” tandasnya.(Arya/Nba)