Kota Semarang (Humas) – Oktanto Adi Murtono selaku salah satu Perencana Kankemenag Kota Semarang memaparkan lebih lanjut tentang Indikator Penilaian Pelaksanaan Anggaran (IKPA), yang sebelumnya disampaikan oleh Plt. Kasubbag Tata Usaha dalam Rakor Penyusunan Program Kerja dan Percepatan Pelaksanaan Anggaran TA 2024, yang digelar di aula kantor, Senin (04/03/2024).
Kepada para penanggungjawab pengelola keuangan dan pelaksana anggaran, Tanto panggilan akrabnya mengatakan, kesesuian antara pencairan anggaran dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) yang telah dibuat oleh masing-masing unit kerja di awal tahun, merupakan salah satu aspek yang akan mempengaruhi nilai IKPA. “Selain miminimalisir pengajuan revisi anggaran sebagaimana yang disampaikan Bapak Plt. Kasubbag TU, penilaian dalam halaman tiga DIPA yakni kesesuaian antara pencairan anggaran dan RPD sangat mempengaruhi nilai IKPA. Jadi tolong dalam mengajukan pencairan anggaran atau melaksanakan kegiatan, memperhatikan RPD yang telah dibuat di awal tahun,” tuturnya.
Riyatiningsih selaku Bendahara menambahkan, deviasi yang diperbolehkan antara pencairan anggaran dan RPD, maksimal sebesar 5%. “Salah satu penyebab mengapa nilai IKPA kita masih rendah, adalah nilai deviasi yang masih diatas 5%. Sebisa mungkin, dalam pencairan sama dengan RPD,” sambungnya.
Ia juga berpesan, pengelola kegiatan DIPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), agar saling melakukan kontrol dalam pengajuan pencairan anggaran. “Mari saling bekerjasama, agar SPP dan SPM dibuat sesuai jadwal penarikan dana yang sudah dibuat,” imbaunya.
Selain itu, menurutnya, hal lain yang mempengaruhi penilaian IKPA yakni Sistem Monitoring Aktivitas Rutin (SMARt). “SMARt adalah aplikasi berbasis web, yang memudahkan bagi satker dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran. Pintar-pintarnya unit kerja dalam membuat target yang ingin dicapai,” ungkapnya.
Poin lain yang mempengaruhi nilai IKPA yakni, besaran Ganti Uang Persediaan (GUP) yang sudah ditentukan besarannya oleh masing-masing unit kerja. “Sebisa mungkin, pengajuan GUP sesuai dengan perhitungan awal, kerana hal ini berpengaruh juga terhadap penilaian IKPA,” paparnya.
Dalam rakor tersebut, Kakankemenag Kota Semarang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga memberikan beberapa pesan dalam upaya percepatan pelaksanaan anggaran TA 2024.(Nba)