Kota Semarang (Humas) – Selama dua hari, 21-22 Februari 2024, Rachmad Pamudji selaku Analis Kepegawaian Kankemenag Kota Semarang, mengikuti kegiatan Konsinyering Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 April 2024 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Prov. Jateng di Grand Wahid Hotel Salatiga.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 80 analis kepegawaian dan petugas kepegawaian pada Kankemenag Kab/Kota se-Jateng dan juga jajaran Kanwil Kemenag Prov. Jateng. “Para analis kepegawaian dan staf kepegawaian se-Jateng, mengikuti kegiatan ini,” tutur Pamudji.
Ia menjelaskan, tujuan pelaksanaan kegiatan, untuk mensosialisasikan beberapa regulasi terbaru terkait kepegawaian, seperti UU Nomor 20/2020, UU Nomor 1/2023, dan Peraturan BKN Nomor 26/2024.
Pamudji memaparkan, kegiatan dibuka oleh Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Wahid Arbani. “Bapak Kabag menyampaikan, di lapangan masih banyak aspek kepegawaian dan permasalahan yang harus segera diselesaikan. Untuk itu, para pelaksana harus memahami aturan perundang-undangan yang berlaku, karena aturan bersifat dinamis atau terus berkembang. Kami juga diimbau agar cepat tanggap atau mengetahui terbitnya aturan-aturan yang baru,” ujarnya.
Guna memberikan pemahaman kepada peserta kegiatan, dalam kegiatan itu dihadirkan narasumber dari Kanreg I BKN Yogyakarta, yang mengupas tuntas tentang Konsinyering Kenaikan Pangkat PNS dan Sosialisasi Konversi Perhitungan Angka Kredit (PAK) Integrasi.(Nba)