Semarang – Tanah wakaf diminta untuk dikelola dengan baik. Tujuannya, agar mendatangkan kemaslahatan bagi umat. Hal ini ditandaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adi ketika memaparkan materi pada giat Sosialisasi Regulasi Wakaf Angkatan XV yang digelar pada Rabu (3/11) di aula Kemenag Kota Semarang.
Sigit menyampaikan fakta di lapangan, banyak tanah wakaf yang belum dikelola dengan baik, hingga bisa menjadi wakaf produktif. Pengelolaan tanah wakaf ini menjadi tugas dari nazir. “Tanah wakaf yang bisa dikelola dengan baik, maka akan bisa menjadi maslahat bagi masyarakat,” kata Sigit kepada peserta.
Narasumber lainnya, Kasubid Penatausahaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang, Danang Widiyanto menyampaikan penjelasan tentang fasilitas sosial/umum yang digunakan untuk kegiatan masyarakat. Semisal tempat ibadah di komplek perumahan.
Danang mengatakan, tempat ibadah di fasos atau fasum bisa mempunyai izin penggunaan tempat ibadah. “Takmir mengajukan izin penggunaan tempat ibadah kepada Pemkot Semarang. Lalu kami cek dengan melakukan survei lapangan. Apabila benar digunakan untuk kegiatan beribadah, akan kami terbitkan izin penggunaan tempat ibadah,” terang Danang.
Danang menambahkan, permohonan izin itu dengan syarat, tempat ibadah tidak dikomersilkan, misalnya menarik dana dari warga setempat.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua BWI Kota Semarang, H Muslich Shabir. Muslich menyampaikan terima kasih atas partisipasi peserta yang telah berkenan hadir. Selain itu juga kepada Pemerintah Kota Semarang yang telah mensupport dana, dan Kemenag Kota Semarang yang telah memfasilitasi tempat.
Adapun peserta terdiri atas perwakilan Pemkot Semarang, Kementerian Agama Kota Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kasi Kesos Kecamatan Genuk, Kasi Kesos Kelurahan se-Kecamatan Genuk, KUA, Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS Kecamatan Genuk bidang wakaf.
Selain itu hadir pula Pengurus PCNU Kota Semarang, pengurus MWC NU Kecamatan Genuk, PD Muhammadiyah Kota Semarang, PC Muhammadiyah Kecamatan Genuk, DMI Kota Semarang dan Kecamatan Genuk, LDII Kota Semarang dan Kecamatan Genuk serta puluhan nazir (masjid, musala, ponpes dan lembaga pendidikan agama/keagamaan Islam). — Dinta/iq