Semarang, Kamis (24/2/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, Mukhlis Abdillah ajak jajarannya untuk menindaklanjuti Sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Rapat terbatas yang diikuti oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Kepala Seksi (Kasi) dan Penyelenggara (Gara), dan Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) dilaksanakan di ruang rapat Kankemenag Kota Semarang.
“SE tersebut merupakan bentuk ideal atau semacam anjuran. Sebagai standar ideal SE diterbitkan dengan maksud untuk mewujudkan ketentraman bersama, karena masyarakat Indonesia sangat majemuk/heterogen dan memiliki latar belakang yang berbeda. Oleh karenanya harus disikapi dengan santun. Kewajiban Kita adalah mensosialisasikannya, baik melalui surat dinas maupun media sosial dan website,” Tutur Mukhlis.
“Buatkan surat pengantar untuk menyampaikan edaran tersebut ke instansi/lembaga terkait, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, masjid dan musala, serta Kantor Urusan Agama (KUA),” sambungnya.
Mukhlis mengimbau agar dilakukan identifikasi terhadap dinas, ormas keagamaan, masjid dan musala se Kota Semarang yang akan menjadi tujuan penerima SE dimaksud.
“Kita punya panduan dan standar jika ada resistensi dari masyarakat,” imbuh Mukhlis.
Ia juga mengimbau keterlibatan penyuluh agama Islam dalam mensosialisasikan SE tersebut. (Hanum/NBA)