Semarang – Ketua BWI Kota Semarang, H. Muslich Shabir mengimbau kepada para nazir untuk segera mengusulkan penerbita SK. Hal ini ditujukan kepada nazir yang belum memiliki SK yang diterbitkan oleh BWI Kota Semarang.
Muslich menyampaikan hal itu pada acara Sosialisasi Regulasi Wakaf Angkatan XVI yang digelar pada Rabu (10/11) di aula Kemenag Kota Semarang.
Dikatakan Muslich, nazir dianggap sah jika ada SK dari BWI. Oleh karena itu, pihaknya meminta nazir segera mengurusnya. “Termasuk nazir yang sudah meninggal, agar segera mengusulkan ke KUA untuk diteruskan kepada BWI Kota Semarang,” kata Muslich.
Sementara itu, Penyelenggara Zawa Kemenag Kota Semarang yang juga selaku Sekretaris BWI Kota Semarang, Cholidah Hanum berharap, sosialisasi regulasi wakaf ini bisa ditindaklanjuti oleh peserta. “Kami yakin masih banyak hal yang ingin disampaikan. Silakan nanti kita komunikasikan di WA grup,” lanjut Hanum.
Acara Sosialisasi Regulasi Kegiatan ini dibuka oleh Ketua BWI Kota Semarang, H Muslich Shabir. Muslich menyampaikan terima kasih atas partisipasi peserta yang telah berkenan hadir. Selain itu juga kepada Pemerintah Kota Semarang yang telah mensupport dana, dan Kemenag Kota Semarang yang telah memfasilitasi tempat.
Adapun peserta terdiri atas perwakilan Pemkot Semarang, Kementerian Agama Kota Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kasi Kesos Kecamatan Pedurungan, Kasi Kesos Kelurahan se-Kecamatan Pedurungan, KUA, Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS Kecamatan Pedurungan bidang wakaf.
Selain itu hadir pula Pengurus PCNU Kota Semarang, pengurus MWC NU Kecamatan Pedurungan, PD Muhammadiyah Kota Semarang, PC Muhammadiyah Kecamatan Pedurungan, DMI Kota Semarang dan Kecamatan Pedurungan, LDII Kota Semarang dan Kecamatan Pedurungan serta puluhan nazir (masjid, musala, ponpes dan lembaga pendidikan agama/keagamaan Islam). –iq