Semarang – Tanah wakaf harus mempunyai status yang jelas. Kejelasan ini bisa diketahui dengan telah terbitnya sertifikat tanah wakaf. Sekretaris BWI Kota Semarang, Suparman menyampaikan hal tersebut pada acara acara Sosialisasi Regulasi Wakaf Angkatan XVI yang digelar pada Rabu (10/11) di aula Kemenag Kota Semarang.
Suparman mengatakan, banyak tanah wakaf yang masih belum jelas status tanah wakafnya. Oleh karena itu, ia meminta peserta, utamanya nazir yang hadir pada acara ini untuk segera mengecek status tanah wakafnya setelah pulang dari acara.
“Setelah pulang acara ini, kami minta masing-masing nazir segera mengecek status tanahnya. Jangan sampai abu-abu,” tandas Suparman.
Sementara narasumber lainnya, Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Semarang, Latif menambahkan, harta tanah wakaf yang tidak bergerak wajib dilegalisasikan dalam bentuk sertifikasi tanah wakaf.
“Tanah wakaf itu bisa didaftarkan dari tanah berstatus Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau bahkan ada tanah yang belum bersertifikat,” tandas Latif.
Latif menjelaskan, ada beberapa syarat tanah wakaf bisa disertifikasikan. Antara lain tidak dalam sengketa, bukan aset pemerintah, bukan hutan, tidak di lokasi fasos/fasum, dan bukan bahu jalan.
Latif mengapresiasi Kecamatan Pedurungan yang pernah menjadi pilot project sertifikasi tanah wakaf se-Kota Semarang. Ia mendorong peserta agar segera mengurus sertifikasi tanah wakaf masing-masing. “Mengurus sertifikat tanah wakaf itu ladang amal. Saya pernah mengukur ulang tanah wakaf bersama tim karena surat ukur yang berada di dalam tas saya, dicuri orang. Ini kejadiannya ketika melaksanakan program Pilot Project tersebut,” kisahnya. — iq