Semarang–Rabu (19/1), Khoirudin Zuhri Kepala KUA Kecamatan Candisari sosialisasikan pendaftaran nikah online melalui aplikasi SIMKAH. Sosialisasi dilaksanakannya melalui status WAnya.
Menurut Khoirudin, masyarakat masih banyak yang belum mengetahui bahwa pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online. “Masih banyak yang belum tahu bahwa daftar nikah itu bisa online. Saya tergugah untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat. Harapannya sosialisasi melalui medsos, salah satunya melalui status WA dapat terbaca oleh siapapun,” terang Khoirudin.
Khorudin juga menambahkan bahwa Kemenag telah melakukan transformasi layanan umat. “Sudah banyak layanan masyarakat yang bersifat online, tujuannya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menerima layanan dari Kemenag,” tutur Khoirudin.
Aplikasi online memang selayaknya wajib dilakukan oleh pemberi layanan di era reformasi digital teknologi informasi, dimana pemberi layanan dituntut untuk dapat memberikan layanan yang dapat diakses oleh masyarakat dimanapun dan kapan saja secara mudah dan cepat.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Web diluncurkan Kementerian Agama RI pada 8 November 2018. Peluncuran tersebut merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/5711/SJ dan Nomor 20 tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam Lingkup Kementerian Agama.–NBA