31 August 2025
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kegiatan KKG PAI Kecamatan Pedurungan Sambut Lomba MAPSI Tingkat Provinsi

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

    27 Layanan PTSP

    Alur PTSP Kemenag Kota Semarang

    Surat Keputusan Revisi Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV TA 2021

    Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2021

  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • Info Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kegiatan KKG PAI Kecamatan Pedurungan Sambut Lomba MAPSI Tingkat Provinsi

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

    27 Layanan PTSP

    Alur PTSP Kemenag Kota Semarang

    Surat Keputusan Revisi Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV TA 2021

    Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2021

  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • Info Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Semarang
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

Alur Pendaftaran Haji Reguler

oleh admin
May 18, 2016
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
794
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

PEDOMAN PENDAFTARAN HAJI REGULER

(Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah Nomor D/28/2016)

  

A.     KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN HAJI REGULER

1.      Pendaftaran jemaah haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun;

2.   Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3.      Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari;

4.  Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

 

B.     PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI REGULER

1.      Beragama Islam;

2.      Berusia Minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;

3.      KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;

4.      Kartu keluarga;

5.      Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;

6.     Tabungan atas nama Jemaah yang bersangkutan pada BPS*) BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)

7.      Pas Foto berwarna 3×4 berjumlah 10 lembar dengan latar belakang berwarna putih dengan ketentuan :

a.      Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang;

b.      Tidak memakai pakaian dinas;

c.       Tidak menggunakan kacamata;

d.      Tampak wajah minimal 80 persen;

e.      Bagi jemaah haji wanita menggunakan busana muslimah.

8.     Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.

 

C.     PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI REGULER

1.      Jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada BPS BPIH sesuai domisili;

2.   Jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI;

3.   Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili;

4.      BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;

5.    BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian sebagai berikut:

a.      Lembar PERTAMA bermaterai cukup untuk calon jemaah haji;

b.      Lembar KEDUA untuk BPS BPIH;

c.       Lembar KETIGA untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

d.      Lembar KEEMPAT untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan

e.      Lembar KELIMA untuk Direktorat Jendeeral Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

6.     Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH;

7.    Selanjutnya jemaah haji menunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinannya, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH lembar PERTAMA kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;

8.     Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi;

9.  Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

10.Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian sebagai berikut :

a.      Lembar PERTAMA untuk calon jemaah haji;

b.      Lembar KEDUA untuk BPS BPIH;

c.       Lembar KETIGA untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

d.      Lembar KEEMPAT untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan

e.      Lembar KELIMA untuk Direktorat Jendeeral Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

11.Bagi calon jemaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH namun tidak menyerahkan persyaratan pendaftaran, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melebihi waktu 5 (lima) hari kerja, maka pendaftaran dianggap batal dan dana dikembalikan kepada calon jemaah haji tersebut.

Berikut Alur Pendaftaran Haji Reguler :

Alur pendaftaran Haji Reguler

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Alur Pembatalan Haji Reguler

Artikel Selanjutnya

Ruang KUA harus representatif untuk Akad Nikah

Artikel Terkait

Berita

Kegiatan KKG PAI Kecamatan Pedurungan Sambut Lomba MAPSI Tingkat Provinsi

oleh editor
18 Oct 2024
0

Kota Semarang (Humas) – Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kecamatan Pedurungan kembali menggelar pertemuan di SDN...

Selanjutnya
Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

02 Sep 2024

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

21 Mar 2022

27 Layanan PTSP

21 Mar 2022

Alur PTSP Kemenag Kota Semarang

21 Mar 2022

Surat Keputusan Revisi Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

16 Mar 2022
Artikel Selanjutnya
Ruang KUA harus representatif untuk Akad Nikah

Ruang KUA harus representatif untuk Akad Nikah

Membangkitkan Semangat Kebersamaan dalam Perbedaan

Membangkitkan Semangat Kebersamaan dalam Perbedaan

Kunjungan Dharma Wanita Ke Omah Herborist

Kunjungan Dharma Wanita Ke Omah Herborist

Pages

  • Beranda
  • Hasil Survei Pelayanan
  • LAKIP
  • Laporan Capaian Kinerja
  • Laporan Harta Kekayaan
  • Pengesahan DIPA
  • PPID
  • Realisasi Anggaran
  • Rencana Penarikan Anggaran
  • Rincian Kertas Kerja
  • SK DAN SOP PPID
  • Subbag Tata Usaha
  • Zona Integritas
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • Info Haji

© 2025 Kementerian Agama Kota Semarang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset