Semarang, Mukhlis Abdillah selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang kembali imbau kepada jajarannya untuk ikut mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Imbauan ini ia sampaikan melalui kegiatan apel pagi pada Senin (7/3/2022) yang digelar di halaman Kankemenag Kota Semarang.
Apel pagi rutin dilaksanakan oleh Kemenag Kota Semarang setiap hari Senin dan diikuti oleh Pejabat Struktural, Pengawas Pendidikan Agama Islam dan Madrasah, Pneyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), pegawai dan Pejabat Fungsional lainnya serta siswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.
Ia selaku pembina apel sampaikan keprihatinannya atas fenomena yang terjadi saat ini, yaitu menjadikan SE tersebut sebuah komoditas bagi pihak-pihak tertentu untuk dibelokkan sehingga tidak sesuai dengan esensi serta latar belakang dari diterbitkannya SE dimaksud.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 adalah untuk mengatur penggunaan pengeras suara buka melarang penggunaanya, hal ini mengingat latar belakang masyarakat Indonesia yang heterogen.
“Sebagai bagian dari Kemenag, kita harus mendukung penuh kebijakan Menag, karena SE Nomor 5/2022 bertujuan untuk meningkatkan keharmonisan dalam kemajemukan masyarakat Indonesia,” tutur Mukhlis.
“SE Menag Nomor 5/2022 ikut kita gaungkan baik secara offline maupun online melalui media sosial, website atau media komunikasi lainnya,” imbau Mukhlis.
Ia berharap melalui keikutsertaan seluruh jajarannya akan dapat meluruskan maksud atau tujuan dari diterbitkannya SE tersebut. (Dintha/NBA)