Semarang, Senin (7/3/2022) Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang adakan rapat koordinasi (rakor) dengan agenda penetapan strategi dalam rangka percepatan realisasi kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal (Sekjen) tahun 2022.
Hadir Kepala Kankemenag Kota Semarang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Perencana dan Pengelola Kegiatan DIPA Sekjen di ruang Kasubbag TU.
Dalam arahannya Mukhlis Abdillah selaku KPA mengimbau agar dari rakor ini ditetapkan strategi yang tepat dan langkah-langka apa saja guna percepatan anggaran, dikarenakan sebagaimana hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, bagi satuan kerja (satker) yang belum melakukan realisasi anggaran sebesar 70% pada bulan Juli 2022, maka akan dikenakai pemangkasan anggaran.
“Alokasi anggaran non gaji terbesar pada DIPA Sekjen adalah belanja modal rehab gedung. Memperhatikan aturan tersebut, maka perlu penyusunan strategi dan langkah-langkah apa saja yang harus segera dilakukan agar minimal prosentase pencairan anggaran yang dipersyaratkan dapat terpenuhi,” tuturnya.
“Selain itu ada pula alokasi belanja modal peralatan dan mesin, seyogyanya bisa dilaksanakan secara bersamaan dengan kegiatan rehab gedung,” imbuhnya.
“Jika bisa menggunakan metode pengadaan langsung, maka segera saja dilakukan selama sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
“Intinya adalah percepatan realisasi anggaran. Jika bisa sekarang mengapa harus ditunda. Jika bisa dilakukan dengan mudah mengapa harus mempersulit diri,” tandasnya.
Ia juga menyampaikan pesan setelah terealisasinya belanja modal, agar jangan lupa berkoordinasi dengan pengelola Barang Milik Negara (BMN) sehingga terwujud pula tertib dalam pengadministrasian.
Satu hal lain yang ia pesankan adalah pentingnya melakukan evaluasi dan monitoring (kontrol) terhadap ketepatan pencairan anggaran sesuai dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) yang telah dibuat pada awal tahun. (NBA)