Semarang, Senin (25/4/2022) Ahmad Zaki penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pedurungan berkesempatan memberikan tausiyah di Mushala AL Ikhlas Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang.
Dengan mengusung tema “Menjaga Pandangan kepada Bukan Mahram”, ia menyampaikannya secara lugas dan jelas kepada jamaah shalat dhuhur.
“Seringkali dalam mansyarakat menyamakan antara mahram dengan muhrim, padahal keduanya berbeda. Mahram artinya perempuan yang dilarang dinikahi, sedangkan muhrim adalah sebutan bagi orang yang melakukan ihram yaitu tahapan awal seseorang menunaikan haji atau umrah,” terangnya.
“Dalam Alquran surah An Nur ayat 30-31 Allah berfirman tentang perintah menundukkan pandangan kepada yang bukan mahram. Menundukkan pandangan artinya menjaga pandangan, tidak dilepaskan begitu saja tanpa kendali. Bagian wanita yang boleh diperlihatkan hanya wajah, telapak tangan dan telapak kaki,” sambungnya.
Ia pun menerangkan bahwa lawan jenis tidak diperbolehkan memandang terlalu lama, karena dapat menimbulkan risiko zina.
“Dalam Islam, menjaga pandangan sangat diperhatikan karena pandangan inilah yang menjadi pemicu utama munculnya tindakan-tindakan asusila dan kriminalitas di masyarakat,” pungkasnya.(NBA)