Semarang – Dalam rangka percepatan penerbitan ijin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah ibadah sebagaimana semangat yang dibangun oleh Peraturan Walikota Semarang No. 46 Tahun 2021 untuk mempermudah serta memotong alur proses penerbitan ijin prinsip, maka salah satu Penyuluh Agama Islam, Syarif Hidayatullah memberikan bimbingan teknis atau bintek kepada para penyuluh Agama Kristen terkait pendampingan atau asistensi kepada gereja yang sudah lama dibangun sebelum 14 Juli 2021 ingin mengajukan rekomendasi FKUB yang berfungsi otomatis sebagai ijin prinsip di ruang rapat Kantor Kemenag Kota Semarang, Rabu (23/2).
“Pak Syarif kami minta beri penyuluhan kepada para penyuluh Agama Kristen karena kapasitasnya selain sebagai Sekretaris FKUB juga sebagai Sekretaris Tim Perumus Perwal ini, agar kami dalam memberikan pelayanan mempunyai keseragaman persepsi dan pemahaman yang relatif sama”, tutur Ribkah Pandiangan selaku Gara Kristen.
Selain para Penyuluh Agama Kristen, Ribkah juga ikut menghadirkan perwakilan dari penyuluh Agama Islam dalam kegiatan ini.
“Kami hadirkan pula penyuluh agama Islam atas nama Pokjaluh selain untuk memperkaya problem yang ditemukan di lapangan versi muslim, juga untuk ikut mempertajam persepsi cara memberikan konsultasi kepada rumah ibadah masing-masing yang memang jumlahnya banyak yang ingin ajukan ijin prinsip”, imbuhnya.
Dalam penyampaian materi, narasumber mengawali dengan data jumlah rumah ibadah di Kota Semarang, terutama masjid dan gereja.
“Jumlah Gereja Kristen sekitar 400 an dan masjid/musholla di Kota Semarang sebanyak 2929 sebagaimana data Pemkot tahun 2020 baru 3 persennya saja baru ber IMB,” ungkap Syarif.
“Untuk pelayanan FKUB dari tahun 2011 sd 2020 dalam rentang satu dasawarsa setelah masif sosialisasi PBM tahun 2006, jumlah pemohon rekomendasi hanya 60 an saja, namun, setelah adanya Perwal No. 46/2021 jumlah pemohon hanya dalam jangka waktu 6 bulan saja, yaitu Agustus 2021 – Januari 2022 jumlahnya mencapai 60 permohonan. Itu artinya semangat kemudahan dalam pelayanan dan jaminan kebebasan beribadah sebagaimana RPJMD walikota menjadi riil,” tambahnya.
“Kemudahan yang dimunculkan dengan adanya perwal ini, antara lain untuk permohonan rekomendasi rumah ibadah yang dibangun dan digunakan secara permanen sebelum 14 Juli 2021 cukup melampirkan surat permohonan, surat pernyataan bahwa sudah berdiri sebelum 2021 dengan tanda tangan 5 orang saksi tokoh masyarakat yang disahkan oleh RT, RW dan lurah setempat, kelengkapan status tanah dan foto bangunan fisiknya”, jelas Syarif
Syarif juga melaporkan bahwa untuk tahun 2021 saja jumlah rekomendasi yang telah terbit 54 lembar dengan perincian 37 untuk gereja kristen, 14 masjid, 2 pura dan satu gereja Katolik. Kalau diprontasekan, pelayanan rekomendasi untuk gereja kristen sebesar 68 persen, artinya Kota Semarang tidak ada diskriminasi dalam pelayanan keagamaan.
Selanjutnya Syarif membuka pintu kepada para penyuluh agama untuk sering-sering berkomunikasi dengan FKUB.
“Saya berharap para penyuluh, baik yang Islam maupun Kristen dan lainnya untuk sering-sering diskusi dan ngobrol bareng dengan FKUB. Pintu kami selalu terbuka, guna terus menyamakan persepi dan menggaungkan toleransi, moderasi dan kesetaraan sehingga satu sama lain dapat menumbuhkan kerjasama lintas agama”, pungkasnya. (Syarif)