Demikianlah antara lain isi materi yang disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah H. Andewi Susetyo, SH pada kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kegiatan yang diikuti oleh ASN terdiri dari pejabat dan pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang sejumlah 80 orang ini, dilaksanakan di aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Kamis 11 Juni 2015. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa ini merupakan kesempatan pertama kali bertemu dengan ASN Kankemenag Kota Semarang dalam satu tahun selama menjabat sebagai Kabag TU. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang pejabat adalah mempelajari data, selanjutnya melakukan pemetaan permasalahan dan sekaligus mencari kendala dan solusinya, paparnya. Latar belakang munculnya SE Menpan & RB nomor 1 tahun 2015 adalah dalam rangka pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi sesuai Undang – Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Semua ASN wajib mengumpulkan LHKASN karena laporan tersebut merupakan salah satu kriteria dalam penilaian Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan indeks Reformasi Birokrasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang dalam sambutannya menyampaikan pesan bahwa dalam pelayanan masyarakat hendaknya tidak hanya rutinitas tetapi ada inovasi dan selalu memberikan exelent service (pelayanan prima) sesuai dengan aturan. Kepala Kantor berpesan agar semua peserta dapat mengambil manfaat dan mengikuti kegiatan dengan sebaik – baiknya. (CH)