Kamis, 2 Juli 2015 dilaksanakan Workshop Guru Pendidikan Agama Kristen SD seKotaSemarang. Acara yang berlangsung di Gedung Arofah Komplek Islamic Centre Manyaran Jl. Abdurrahman Saleh Kota Semarang ini diikuti oleh Guru Pendidikan Agama Kristen Tingkat Sekolah Dasar sejumlah 80 guru se Kota Semarang. Dalam laporannya, ketua panitia penyelenggara Sri Lestari, M.PdK melaporkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama & Pendidikan Keagamaan, Peraturan Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah dan DIPA Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama Kota Semarang tahun 2015. Tujuan kegiatan ini adalah sebagai upaya meningkatkan mutu Pendidikan Agama Kristen di sekolah, disamping untuk menambah pengetahuan dan wawasan Guru PAK SD.
Workshop Guru Pendidikan Agama Kristen SD seKota Semarang berlangsung hingga Sabtu 4 Juli 2015, dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Drs. H. Muh. Habib, MM. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa para peserta hendaknya dapat mengikuti workshop ini dengan baik dan sungguh – sungguh sehingga dapat menambah ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi pengembangan kompetensi guru dan kemajuan pendidikan pada umumnya. Kegiatan ini dalam rangka memajukan Pendidikan Agama Kristen pada sekolah yang meliputi pengetahuan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama. Beliau berharap agar tujuan diselenggarakannya Workshop Guru Pendidikan Agama Kristen SD seKotaSemarang dapat tercapai. Lebih lanjut Kepala Kantor mengucapkan terima kasih kepada semua peserta, panitia dan narasumber yang telah bekerja secara maksimal sesuai dengan peran masing – masing dalam mensukseskan kegiatan ini.
Penyelenggara Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Tentrem, S. Th, M.Th memaparkan bahwa selain Kakankemenag Kota Semarang sebagai narasumber dengan materi Kebijakan Kementerian Agama tentang Pendidikan Agama, beberapa tema materi yang akan disampaikan kepada peserta yaitu : Kebijakan Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Building Learning Comitment, Penulisan Karya Ilmiah, Integritas GAK, Penelitian Tindakan Kelas dan Guru Agama Kristen sebagai Arsitek Jiwa. Narasumber berasal dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kota Semarang Drs. H. Labib, MM dan praktisi akademisi. (CH)