Semarang, penghapusan BMN adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk menghapus/meniadakan barang-barang dari daftar inventaris BMN berdasarkan asas pengelolaan BMN. Penghapusan dimaksud bertujuan untuk membebaskan tanggung jawab pengelolaan barang milik negara yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang baik secara administratif maupun fisik.
Fungsi penghapusan barang milik negara adalah mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara, oleh karenaitu penghapusan Barang Milik Negara dilaksanakan secara efisien, efektif, dan akuntabel.
Ketentuan lebih lanjut atas penghapusan BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tersebut mencabut ketentuan mengenai penghapusan BMN yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan,
Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. Ruang lingkup peraturan tersebut meliputi tata cara pelaksanaan penghapusan BMN pada pengelola barang dan pengguna barang/kuasa pengguna barang.
Untuk itu pengelola BMN kota Semarang sedang menginvetarisir barang-barang mana saja yang belum masuk Daftar Barang Pengelola, karena jika BMN tidak terdaftar di DBPL maka barang tersebut tidak dapat dihapus dari BMN. sedangkan barang-barang di Instansi Pemerintah rata-rata sudah berumur dan tidak layak pakai akan tetapi untuk menghapus prosesnya sangat panjang dikarenakan tidak termasuk di DBPL. untuk mengantisipasi proses yang sangat panjang tersebut pengelola BMN mempunyai inisiatif mendaftarkan barang-barang yang tidak terdaftar untuk kemudian jika tidak berfungsi dengan baik dapat mudah untuk dihapus. (am/foto: mukhlis)